KORANHARIANMUBA.COM, - Sebanyak 65 orang penyelenggara pemilu di Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan, secara kompak menyatakan pengunduran diri, Kamis, 28 November 2024.
Diketahui, penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri itu terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dikabarkan mengajukan pengunduran diri secara serentak.
Surat pengunduran diri mereka yang beredar luas menyebutkan alasan utama adalah tekanan kerja dan ketidaknyamanan akibat perintah kerja yang dinilai menyalahi prosedur.
Dalam surat yang ditandatangani para penyelenggara pemilu tersebut, mereka mengungkapkan rasa frustasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang mereka alami.
BACA JUGA:Umumkan Kenaikan Gaji, Ini Kadoh Terindah Untuk Guru
BACA JUGA:Tundukkan Filipina, Indonesia Pertahankan Gelar Juara Mobile Legends di Asia
"Kami merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dengan adanya kejadian tindakan diluar prosedur dalam pergeseran logistik dari PPS ke PPK sehingga kami tidak bisa melaksanakan juknis yang berlaku," demikian bunyi pernyataan dalam surat itu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu di OKU Selatan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan diharapkan segera memberikan penjelasan terkait situasi ini.Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra berjanji akan menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi pemicu pengunduran diri massal ini.
"Sudah menerima laporan secara WA kalau tertulis belum ada, untuk tindakan berikutnya kita akan memanggil Panwascam di Kisam Ilir untuk meminta keterangan," katanya.
Terpisah, salah satu Pengamat pemilu yang juga merupakan Mantan Komisioner KPU Oku Timur Yuliansyah, SE menilai kejadian ini bisa menjadi ancaman bagi kredibilitas pemilu di OKU Selatan.
"Pengunduran diri massal ini mengindikasikan adanya persoalan serius yang harus segera ditangani," Ujarnya.
Lanjut Yuliansyah, Jika dibiarkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu bisa terancam, bahkan ketika penyelenggara ini mengundurkan diri pada saat tahapan pilkada masih berlangsung artinya sudah melanggar aturan dan perjanjian pada saat mendaftar dikala itu.
Jika ini tetap terjadi pengunduran diri para Penyelenggara Pemilu ini maka diancam Pidana Pemilu, dari ini tentunya Pihak Gamdu untuk segera mengungkap peristiwa ini," Tambahnya.
Sementara itu, Doni Yansen Ketua KPU melalui Fadillah Arshad Devisi SDM dan Hukum Perdaga menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam penyelidikan dan peroses pemanggilan 65 petugas tersebut.
"Kita juga beluk mengetahui secara persis, masih dipanggil, untuk mengetahui kronologi jelasnya, kalau pun memang mendapatkan intimidasi darimana, sehingga akan diproses," tegasnya.