Nah Loh, 65 Penyelenggara di Kisam Ilir Mundur Serentak

Jumat 29 Nov 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Selain itu, kalau pun pengunduran diri dilakukan oleh mereka secara sengaja bukan tidak dikenakan sanksi dengan alasan belum menyelesaikan tugas dan dana yang dikelola selama tahapan.

"Dana operasional mereka harus dipertanggung jawabkan, tidak bisa serta merta selesai karena mengundurkan diri, bisa diancam dengan Undang-Undang penggelapan Anggaran," ancamnya. (Dal)

Kategori :