KORANHARIANMUBA.COM, - Kejaksaan negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali merilis perkembangan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Aplikasi SANTAN pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Roy Riady S.H., M.H dalam press rilis Selasa 03 Desember 2024 menyebutkan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print- 1731/L.6.16/Ft.1/11/2024. Tanggal 11 November 2024.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dari Jaksa Penyidik,
Telah menyusun dakwaan.
BACA JUGA:Mendagri Tito Sebut Inflasi 1,55 Persen di November Terendah Sejak Indonesia Merdeka
"Perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan kelas 1A palembang, saat ini kami menunggu jadwal ditetapkannya jadwal sidang,"kata Roy.
Ia menerangkan, Jaksa Penyidik, Telah menyusun dakwaan terhadap empat terdakwa adapun terdakwa Richard Cahyadi, AP. Msi di dakwa dengan Dakwaan kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,
SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lanjutnya, Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Dan ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Untuk Terdakwa Ricard Cahyadi ini di dakwa kumulatif dalam beberapa perkara dengan dakwan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,"terangnya
Adapun terdakwa Muhzen Alhifzi, SE Bin Ahyul Fahar; Muhammad Arief, S.T Bin Arfan; Riduan, S.E Bin A. Hamid di dakwa dengan Dakwaan : PRIMAIR
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka
BACA JUGA:Porkot Palembang Kembali Digelar, Ajang Seleksi, Diikuti Ribuan Atlit