KORANHARIANMUBA.COM, - Zikir merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Melalui zikir, umat Muslim mengingat dan menyebut nama Allah SWT dengan penuh kekhusyukan, sebagai bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada-Nya. Zikir bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, baik secara lisan maupun dalam hati. Ada berbagai cara untuk melaksanakan zikir, dan salah satunya adalah dengan menggunakan tasbih. Lantas, apakah diperbolehkan menggunakan tasbih saat berzikir? Mari kita bahas lebih lanjut. Apa itu Tasbih? Tasbih adalah alat yang biasanya digunakan oleh umat Islam untuk membantu menghitung jumlah sebutan nama Allah (zikir). Tasbih terdiri dari rantai yang berisi butir-butir manik, dengan jumlah yang bervariasi, seperti 33, 66, atau 99 butir, yang sesuai dengan jumlah pengulangan dalam beberapa bentuk zikir. Masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia menggunakan tasbih untuk membantu mereka berzikir secara teratur. Pada umumnya, tasbih digunakan untuk menghitung jumlah tasbih tertentu, seperti "Subhanallah" (33 kali), "Alhamdulillah" (33 kali), dan "Allahu Akbar" (34 kali), yang merupakan zikir yang sering dilakukan setelah salat. Bolehkah Menggunakan Tasbih untuk Zikir? Secara umum, penggunaan tasbih dalam berzikir adalah diperbolehkan dalam Islam. Banyak ulama yang tidak melarang penggunaan tasbih, karena pada dasarnya alat ini hanya berfungsi sebagai bantuan dalam menghitung jumlah zikir. Hal ini bisa membantu seseorang untuk menjaga konsentrasi dan tidak lupa dalam menghitung jumlah tasbih yang telah diucapkan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan pentingnya berzikir dengan jumlah tertentu, penggunaan tasbih memberikan kemudahan dalam menunaikan amalan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan tasbih: Niat yang Ikhlas Yang terpenting dalam berzikir adalah niat yang ikhlas karena Allah. Tasbih hanyalah alat bantu; yang utama adalah tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar menghitung jumlah tasbih. Tidak Bergantung pada Tasbih Zikir adalah ibadah yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa memerlukan alat tertentu. Meskipun tasbih bisa membantu, sebaiknya kita tidak bergantung sepenuhnya padanya. Zikir bisa dilakukan dengan lisan dan hati, bahkan tanpa menggunakan tasbih sekalipun. Tidak Ada Dalil Khusus yang Melarang Tasbih Tidak ada larangan dalam agama Islam terkait penggunaan tasbih. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa penggunaan tasbih tidak sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, namun hal ini lebih kepada perbedaan interpretasi. Nabi tidak menggunakan tasbih, tetapi beliau juga tidak melarang penggunaannya. Kelebihan Menggunakan Tasbih dalam Zikir Memudahkan Menghitung Tasbih membantu umat Muslim untuk lebih mudah menghitung jumlah zikir yang telah diucapkan, sehingga mereka bisa lebih konsisten dalam melaksanakan ibadah ini. Misalnya, jika seseorang ingin mengucapkan 100 kali "Subhanallah", menggunakan tasbih akan membuatnya lebih teratur dan lebih mudah. Meningkatkan Fokus Dengan menggunakan tasbih, seseorang bisa lebih fokus dalam berzikir tanpa terganggu oleh kekhawatiran akan kehilangan hitungan. Ini membantu menjaga konsentrasi, yang pada akhirnya meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah. Menjaga Diri dari Lupa Terkadang, saat berzikir secara lisan, seseorang bisa saja lupa berapa kali sudah menyebutkan kalimat zikir tersebut. Tasbih menjadi alat bantu yang membantu mengingatkan dan memastikan jumlahnya sesuai dengan yang diinginkan. Tasbih bukanlah sesuatu yang diharamkan atau dilarang, melainkan hanya alat bantu untuk mempermudah dan menjaga konsentrasi dalam berzikir. Yang paling penting adalah niat dan tujuan dari zikir itu sendiri, yaitu untuk mengingat Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Oleh karena itu, jika penggunaan tasbih membantu seseorang untuk berzikir dengan lebih baik dan lebih teratur, maka hal itu adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, tetaplah ingat bahwa yang terpenting adalah kualitas ibadah dan kedekatan hati kita dengan Allah, bukan hanya menghitung jumlah tasbih. Dzikir menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi seorang muslim. Banyak orang berdzikir dengan alat bantu hitung. Hal ini ternyata sudah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini Dalil tentang Dzikir kepada Allah Dzikir merupakan amalan yang berisi kalimat pujian kepada Allah SWT. Dzikir dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun karena salah satu tujuan dari dzikir adalah mengingat kebesaran Allah SWT. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 152, Allah SWT berfirman, Artinya: Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku. Dzikir kerap dilakukan dengan menghitung jari-jari tangan, bahkan kini dzikir dilakukan dengan tasbih dan di zaman modern menggunakan tasbih digital. BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Hidupkan Seni Islami, Latihan Hadroh Jadi Sarana Pembinaan Warga Binaan Mengutip buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, ada beberapa hadits yang menjadi landasan tentang hukum menghitung bacaan dzikir dengan tasbih. Dalam bahasa Arab, tasbih dinamakan as-subhah atau al-misbahah. Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bahwa ia berkata, "Aku telah melihat Nabi Muhammad SAW menghitung bacaan tasbih dengan tangan beliau." (HR Ibnu Syaibah, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Hakim) Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Shafiyah (Istri Rasulullah SAW) bahwa ia berkata, 'Rasulullah SAW mendatangiku, sedangkan di antara kedua tanganku terdapat empat ribu biji kurma yang aku gunakan menghitung bacaan tasbih. Maka beliau bertanya, 'Apakah ini, wahai putri Huyai?' Aku menjawab, 'Aku gunakan untuk menghitung bacaan tasbih.' Beliau bersabda, 'Sungguh aku telah membaca tasbih sejak aku muncul di hadapan kepalamu ini lebih banyak dari hitunganmu ini.' Aku berkata, 'Ajarilah aku, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Bacalah, 'Maha Suci Allah sebanyak bilangan apa saja yang telah Dia ciptakan." (HR Tirmidzi, Hakim dan Thabrani). Hadits di atas menjelaskan bahwa berdzikir menggunakan jari-jemari atau biji kurma atau kerikil atau alat semisal tasbih, semuanya diperbolehkan. Rasulullah SAW sama sekali tidak mengingkari berdzikir dengan menggunakan alat penghitung. BACA JUGA:Doa Setelah Selesai Shalat Subuh: Keutamaan, Bacaan, dan Dzikir Pagi yang Dianjurkan Merangkum buku Koreksi Doa dan Zikir antara yang Sunnah dan Bid'ah karya Bakr bin Abdullah Abu Zaid, tasbih sudah dikenal sebelum Islam hadir, bahkan sebelum tahun Masehi. Ada pula yang mengatakan tasbih dikenal setelah tahun 800 Masehi, kemudian di kalangan sebagian besar orang-orang non-Arab, dan kemudian dikenal secara global oleh lebih banyak orang. Di masa Rasulullah SAW, beliau menganjurkan untuk berdzikir menggunakan jari-jemari tangan. Sebabnya yakni jari-jari ini kelak akan dimintai pertanggung-jawaban dan sekaligus akan berbicara di hadapan Allah Ta'ala pada hari Kiamat. Jari-jari inilah yang nanti juga akan memberikan kesaksian terhadap seorang hamba. BACA JUGA:Jiwa yang Tenang, Hati yang Lapang: Menemukan Ketenangan Batin Melalui Meditasi dan Dzikir dalam Islam Dalam buku berjudul Kekeliruan Umat: Inilah Jawapannya, karya Ustaz Muhadir bin Haji Joll, dijelaskan bahwa banyak riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat Nabi SAW dan kaum salaf menggunakan biji kurma, batu kerikil, simpulan-simpulan benang, dan lain-lain untuk menghitung dzikir yang dibaca. Imam as-Suyuthi berkata "Sebagian ulama berkata bahwa menghitung bacaan dzikir dengan jari jemari adalah lebih afdhal daripada dengan tasbih. Namun, dapat dikatakan, orang yang membaca dzikir jika aman dari kesalahan maka lebih afdhal baginya dengan menggunakan jari-jemari. Tetapi jika khawatir salah, maka lebih utama dengan menggunakan tasbih." Wallahu a'lam. (*)
Kategori :