KORANHARIANMUBA.COM, - Polres Muba melalui Satuan Reskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Keluang kembali menindak tegas pelaku sekaligus pemilik pengeboran sumur minyak ilegal.
Kali ini, Satuan Reskrim Polres Muba menangkap RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.
"Penangkapan dilakukan Selasa (10/12/2024) pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba," ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.
Ia menceritakan, terjadinya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli.
BACA JUGA:Masih Banyak Akses Jalan Berlubang, Momen Arus Mudik Libur Nataru Bisa Tersendat
BACA JUGA:Perayaan Natal Umat Kristiani GPIN Serasan Sekate Berlangsung Semarak di Gedung Dharma Wanita
"Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran," jelasnya.
Lanjut dia, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting, "Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter," urainya.
Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
"Kami himbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan," tandasnya. (*)