SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang Jalan Protokol dalam Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang dianggap ganggu kenyamanan dicopot, Kemarin Jumat 22 Desember 2023.
Pencopotan APK tersebut dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Musi Banyuasin, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2008.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian Kota Sekayu.
"Spanduk dan baliho dicabut lantaran melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan dan tanpa izin yang dipasang di pohon maupun di pinggir jalan protocol,” kata Kasat Pol PP Musi Banyuasin, Erdian Syahri Ssos MSi, kemarin.
BACA JUGA:Terharu, AIPDA Sumarlin Dikenang di Pos Lantas Diujung Kabupaten Musi Banyuasin
BACA JUGA:Unik! Jejerkan Paket Pinggir Musi, Pemilik Diharuskan Menyebrang Sungai Musi dan Memilih Sendiri
Lebih lanjut ia mengatakan, namun kepada para Calon Legislatif (Caleg) atau Tim ses yang merasa balihonya terkena penindakan.
“Tentu saja bisa mengambil nya kembali di kantor Satpol PP Musi Banyuasin,” jelasnya
Ia mengungkapkan, bahwa Spanduk, APK dan balihonya tidak kami rusak.
“Selanjutnya, agar bisa dipindahkan ke tempat yang sesuai aturan Perda dan KPU," Katanya.
BACA JUGA:Meski Gagal Namun Merasa Puas, Kejurnas PBSI 2023 Menjadi Ajang untuk Mengukur Kemampuan Diri
BACA JUGA:Skuad Garuda Tergabung di Grup D, Tergabung Tim Kuat, Shin Tae Yong Akan Berjuang Keras
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Beri Pirmansyah MPd menjelaskan tentang penindakan pelanggaran Pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Iya itu memang ranahnya Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi, Sebab itu jalan protokol,” ungkapnya
Dijelaskanya awal masa kampanye kami sudah menyurati ke semua Partai Politik (Parpol),