KORANHARIANMUBA.COM,- Kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawai non-ASN.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus tetap mengalokasikan gaji bagi tenaga honorer.
Surat itu juga menindaklanjuti amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tata Kelola Perkebunan
BACA JUGA:Arus Kendaraan di Tol Palindra dan Indraprabu Diprediksi Melonjak Selama Nataru
Selain itu, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru di luar ASN.
Dalam suratnya, MenPAN-RB menyampaikan empat instruksi penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah:
1. Mengapresiasi pengusulan kebutuhan PPPK
PPK yang telah mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diapresiasi atas upayanya dalam menata pegawai non-ASN.
2. Proses seleksi PPPK tahun 2024
MenPAN-RB menyebutkan bahwa tahapan seleksi PPPK sedang berlangsung, sesuai jadwal yang ditetapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Penataan non-ASN belum optimal
Evaluasi tahap pertama seleksi PPPK menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN masih menghadapi sejumlah kendala dan belum optimal.