Tidak Ada PHK untuk Tenaga Honorer, Gaji Tetap Disiapkan oleh Pemerintah

Senin 16 Dec 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

4. Penganggaran gaji honorer tetap berjalan  

   - Gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi harus tetap dianggarkan hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.  

   - Pegawai non-ASN yang melebihi jumlah formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran disediakan di luar belanja pegawai.  

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer. Bahkan, gaji mereka akan tetap dialokasikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

“Prinsipnya ialah tidak ada PHK. Gaji honorer tetap dialokasikan, dan bagi yang tidak ada formasinya dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.  

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.(*)

Kategori :