“Senjata api ini hasil pendekatan personel intel kepada warga Desa di Kecamatan Air Sugihan sehingga senjata itu diserahkan secara sukarela,” ujarnya.
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
BACA JUGA:Awas Penipuan Modus File APK
Kapolsek mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Di samping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Air Sugihan," bebernya.
Dia menambahkan, apalagi sekarang ini sudah menjelang Pemilu 2024 keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman.
"Yang jelas kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini," kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*)