KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Musi Banyuasin di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 24 Desember 2024.
Dalam rangkaian giat tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Drs Apriyadi MSi, Wakil Ketua Majelis Mirwan Susanto, Sekretaris Majelis Zabidi.
Tercatat, ada sebanyak 9 Tertuntut dari lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Musi Banyuasin (Muba) yang ditindak dalam sidang majelis pertimbangan TP-TGR.
"Semua Tertuntut wajib menyelesaikan sisa uang yang belum dikembalikan. Ini tegas diberi deadline selama 14 hari ke depan," tegas Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR, Drs Apriyadi MSi yang juga Sekretaris Daerah Muba.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP yang Masih Cocok Digunakan di Tahun 2025
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Apriyadi menegaskan, apabila kewajiban yang harus diselesaikan tersebut tidak dituntaskan dari waktu yang sudah diputuskan, maka akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau tidak taat akan ada konsekuensi ke penindakan hukum oleh APH," ungkapnya.
Diketahui, adapun 9 Tertuntut yang mengikuti Sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR yakni diantaranya Dinas Sosial (Dinsos) dengan perkara Belanja alat/bahan kantor pada Dinas Sosial yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp123.930.500,00.
Kemudian, perkara Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp30.316.920,40 (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah Empat Puluh Sen) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, lalu perkara
Pemeriksaan export data, fingerprint, kartu kendali surat tugas, dan dokumen pembayaran TPP sebesar Rp83.286.153,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
Selain itu, perkara Kekurangan volume sebesar Rp359.332.122,77, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp120.698.141,78, Perkara Kekurangan volume atas sebesar Rp48.097.116,90.
Lalu, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp191.923.247,14, Perkara Kekurangan volume sebesar Rp161.883.063,51, dan perkara Kekurangan volume atas nama sebesar Rp50.350.000,00. (*)