Jika ternyata ada kesalahan dalam pengumuman, instansi harus menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 13-19 Januari 2025.
Peserta bisa menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk/kepada orang lain.
Jika ada perubahan akibat sanggahan peserta, maka BKN akan melakukan pengolahan kembali tanggal 15-20. Setelah itu, instansi melaksanakan pengumuman pascasanggah 16-22 Januari 2025.
Ridwan menjelaskan, alasan sanggahan diterima atau ditolak terdapat dalam sistem dan dapat dilihat peserta melalui akun SSCASN. Tidak melakukan sanggahan berarti menerima hasil pengumuman instansi. (*)
Kategori :