Lagi, Penginapan Hotel di Makkah dan Madinah Ditutup Paksa Kementerian Pariwisata Saudi

Penginapan di Mekkah dan Madinah (foto ist)--

Lagi, Penginapan Hotel di Makkah dan Madinah Ditutup Paksa Kementerian Pariwisata Saudi

 

 

 

KORANHARIANMUBA.COM,- Kementerian Pariwisata menyegel 79 fasilitas perhotelan di Mekkah dan Madinah karena kembali beroperasi tanpa mengantongi izin.

BACA JUGA:Tamu Penginapan di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Surat Wasiat Ditemukan di Kamar

Pelanggaran tersebut meliputi 58 fasilitas perhotelan di Mekkah dan 21 di Madinah selama dua minggu terakhir bulan Ramadan, dengan denda sebesar 500.000 riyal.

BACA JUGA:Ingin Cari Penginapan yang Nyaman di Sekayu, Ini Lokasinya

Kementerian menegaskan akan terus menerapkan sanksi hukum terhadap fasilitas yang melanggar Undang-Undang Pariwisata dan peraturan yang berlaku, sekaligus ancaman denda hingga 1 juta riyal, penutupan, atau keduanya, terutama dalam kasus mengoperasikan penginapan tanpa izin.

BACA JUGA:Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi

Kementerian menjelaskan bahwa survei menyeluruh terhadap semua fasilitas perhotelan yang ditutup telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah penutupan yang dikeluarkan terhadap mereka.

Disebutkan bahwa perintah penutupan akan segera dilaksanakan setelah dikeluarkan oleh komite terkait, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan otoritas keamanan, untuk memastikan evakuasi segera dan pemeriksaan harian terhadap fasilitas yang ditutup.

Semua fasilitas perhotelan harus mematuhi sistem pariwisata dan peraturannya serta memperoleh izin yang diperlukan sebelum beroperasi. Dengan menekankan bahwa peraturan tersebut memberlakukan standar yang memastikan peningkatan kualitas layanan yang diberikan dan meningkatkan keselamatan pengunjung dan peziarah.

Kementerian menghimbau kepada seluruh pengelola dan pemilik sarana pariwisata dan perhotelan untuk meninjau sistem kepariwisataan beserta ketentuannya melalui situs resmi Kementerian: www.mt.gov.sa, serta memanfaatkan layanan elektronik penerbitan izin melalui portal elektronik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan