“Dalam organisasi, jika pemimpin tidak menjalankan tugasnya dengan baik, anggota berhak mengajukan mosi. Semua ini harus sesuai dengan aturan, termasuk dukungan dari KONI kabupaten/kota dan cabor,” jelasnya.
KONI Pusat, lanjut Marciano, akan mempelajari dokumen mosi tersebut secara mendalam sebelum memanggil Ketua KONI Sumsel untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel, A. Tubagus Sulaiman saat dikonfirmasi Jumat (10/1) mengatakan bahwa pihaknya belum dapat tembusan suratnya dari mana saja yang mengatasnamakan cabor (yang melakukan mosi tidak percaya, red). "Biar bisa kita cek legalitas kepengurusannya," tukasnya. (*)
Kategori :