- Uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.
- Uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.
2. Tunjangan untuk Tenaga Honorer (satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti):
- Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.
- Uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.
Penting untuk dicatat bahwa uang lembur adalah kompensasi bagi tenaga honorer yang melakukan kerja lembur.
Sementara uang makan lembur disediakan bagi mereka yang melaksanakan kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial tambahan kepada tenaga honorer.
Memberikan mereka kepastian pekerjaan, dan merangsang produktivitas di sektor publik.
Artikel ini sudah tayang di bacakoran.co dengan judul, “Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya! (*)