HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Para tenaga honorer bakal tersenyum sumeringah. Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membatalkan rencana PHK massal.
Sebaliknya, ia mengumumkan pemberian tunjangan tambahan sebagai bentuk dukungan.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan baru yang memungkinkan tenaga honorer menerima tunjangan tambahan di luar gaji pokok pada tahun 2024.
Ulasan ini akan mengungkapkan rincian tunjangan tambahan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Longsor, PJ Wali Kota Lubuklinggau Waspada Sejumlah Potensi Bencana
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2024, Wakapolda Sumsel Tinjau Pos Pam dan Pos Yan
Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer mendapatkan jaminan untuk tetap bekerja hingga Desember 2024.
Pemerintah juga berencana mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, dan PP turunan UU ASN 2023 sedang dipercepat untuk mewujudkannya.
Dengan langkah ini, kekhawatiran tenaga honorer teratasi
Pemerintah menjamin mereka dapat terus bekerja di instansi pemerintah dengan mendapatkan gaji bulanan.
Selain dari kepastian pekerjaan, tenaga honorer juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Asyik! Ingin Merasakan Sensasi Wisata Petik Buah, Disini Tempatnya
BACA JUGA:Pakai Juri Internasional, HSS Series 5 Digelar di Gedung Indoor IMS Indonesia Arena Jakarta
Ada dua jenis tunjangan tambahan yang ditetapkan:
1. Tunjangan untuk Pegawai Non ASN: