
BPPRD Muba Sebar SPPT PBB ke Masyarakat, Ini Harapan PJ Bupati
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat untuk tahun 2025.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap wajib pajak mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhi pembayaran tepat waktu.
Pj. Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak.
“SPPT PBB yang kami sebarkan ini diharapkan tidak hanya sebagai alat pemberitahuan, tetapi juga menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” ujar Sandi
Lebih lanjut, menekankan bahwa pajak yang diterima dari masyarakat sangat berperan penting dalam pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Muba, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang lebih baik, sehingga diharapkan warga dapat merasa lebih bertanggung jawab dalam mendukung kemajuan daerah,” jelasnya.(*)