Pajak Terhambat, Wali Kota Lubuk Linggau Perintahkan Penertiban Kendaraan 'Surat Sebelah'

Walikota Lubuklinggau minta Motor 'Surat Sebelah' ditertibkan--
KORANHARIANMUBA.COM– Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil sikap tegas terhadap maraknya penggunaan "motor surat sebelah"—kendaraan yang hanya memiliki STNK tetapi tanpa BPKB. Fenomena ini dinilai bukan hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri.
Dalam audiensi bersama UPTB Samsat Kota Lubuk Linggau di ruang rapat Wali Kota pada Rabu 12 Maret 2025, Yoppy Karim—sapaan akrab H Rachmat Hidayat—menegaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen lengkap harus segera ditertibkan.
"Motor surat sebelah ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan dan kepatuhan hukum. Kita harus terus mengedukasi masyarakat agar taat pajak dan menghindari risiko hukum," ujar Wali Kota dengan tegas.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pajak kendaraan yang mereka bayarkan memiliki dampak besar bagi pembangunan daerah. Dana dari pajak ini digunakan untuk Perbaikan jalan agar lebih aman dan nyaman bagi pengendara. Peningkatan fasilitas transportasi umum demi kelancaran mobilitas masyarakat. Pembiayaan layanan publik seperti penerangan jalan, marka lalu lintas, dan fasilitas keselamatan berkendara.
Namun, dengan banyaknya kendaraan "surat sebelah", potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan menjadi terhambat.
Bagi pengendara yang masih nekat menggunakan kendaraan tanpa BPKB, ada beberapa risiko yang mengintai: Terancam sanksi hukum berupa denda dan penyitaan kendaraan. Tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga jika terjadi kecelakaan atau kehilangan, pemilik tidak bisa mengklaim asuransi. Mendukung praktik ilegal, yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat umum.
Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, juga menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ayo taat membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah," ujarnya.
Dengan sosialisasi yang lebih luas dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pajak kendaraan, diharapkan masyarakat Lubuk Linggau semakin sadar dan patuh terhadap kewajibannya. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan edukasi agar praktik "motor surat sebelah" ini dapat diberantas!