Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalulintas, Polrestabes Palembang Lakukan Razia, 63 Pelanggaran Terjaring

Selasa 28 Jan 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalulintas, Polrestabes Palembang Lakukan Razia, 63 Pelanggaran Terjaring

KORANHARIANMUBA.COM - Sebanyak 63 pelanggaran lalu lintas didapatkan Satlantas Polrestabes Palembang, Sabtu 25 Januari 2025.

Hal ini didapatkan dari Razia stationer yang dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Benar kegiatan tersebut, kita lakukan tidak lain untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Senin 27 Januari 2025.

Sehingga razia yang dilakukan tidak lain untuk menertibkan pengendara yang tidak taat dengan peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Ini Langkah Kongkrit Menangkal Potensi Penyelewengan Dana Desa Dilakukan Kejaksaan Negeri Muba

BACA JUGA:Jembatan Suak Bara Jalintim Palembang-Betung di Banyuasin Berlubang

"Jadi sasaran dalam razia yang kita lakukan ini tidak lain pengendara yang tidak taat dengan peraturan lalu lintas," katanya.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk bisa meningatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.

Jadi pihaknya menekankan bahwa pentingnya keselamatan berkendara dengan meningatkan kesadaran masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan ini.

"Kegiatan yang kita lakukan ini juga untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib," ungkapnya.

Dari pelanggaran 63 pelanggaran tersebut dengan rincian menggunakan knalpot brong terdiri dari 1 unit mobil dan 5 sepeda motor.

Kemudian ada juga pelanggaran lainnya menyangkut lainnya tanpa pelanggaran knalpot brong sebanyak 28 sepeda motor.

Kemudian ada juga pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat kendaraan sebanyak 29 kendaraan bermotor.

"Kita akan terus melakukan razia ini dengan harapan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi kendaraanya dengan surat menyurat.

Kategori :