Polrestabes Siapkan Petugas Bantu Pemohon saat Tes Psikologi

TES PSIKOLOGI, Sejumlah Pemohon baik Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan saat menjalani Tes Psikologi (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpanjangan diminta untuk tidak takut saat tes psikologi di Polrestabes Palembang. Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menjanjikan pihaknya akan membantu para pemohon tersebut.
"Jadi kepada masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tidak perlu takut saat hendak tes psikologi di Polrestabes, Palembang, " kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty, Selasa 25 Februari 2025.
Yenny menerangkan bahwa tes psikologi merupakan syarat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. Dasarnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada aturan ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pengguna jalan," katanya.
BACA JUGA:MotoGP Thailand 2025 Dimulai, Jorge Martin Absen Akibat Cedera
BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Datangkan Kelsey Robinson-Cook untuk Perkuat Final Four Proliga 2025
Dijelaskan Yenny, dalam pasal 81 disebutkan bahwa alah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.
"Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman, " ungkap Yenni.
Psikolog A Rizki Kurniawan M Psi, mengatakan untuk persyaratan tes psikologi SIM bagi pemohon SIM baru cukup membawa fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM, cukup membawa 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar Fotokopi SIM lama.
“Biayanya pemohon membayar Rp100 ribu per satu kali tes psikologi, Rp120 ribu untuk pengurusan 2 jenis SIM di hari yang sama, " bebernya.
Rizki menekankan bahwa metode uji psikologi SIM untuk mengukur kemampuan yang menjadi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
"Ada pun proses uji psikologi sim terdiri tahap registrasi, pemberian instruksi tes, pengerjaan tes, skoring, interpretasi hasil tes, dan penerbitan hasil tes uji psikologi," ungkapnya.
Sementara, warga Palembang sendiri mengaku keberatan dengan adanya uji psikologi tersebut. Tidak hanya mempertanyakan urgensinya, tapi juga soal adanya tambahan beban biaya bagi pemohon yang hendak mengurus SIM.
“Nilainya Rp100 ribu itu mahal, sudah sama dengan biaya pendaftaran urus SIM-nya sendiri. Kalau gratis okelah, tapi kalau semahal itu ya berat Pak,” ungkap Aji, warga Pakjo kepada koran ini. (*)