
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Rehan dan dua terdakwa lainnya, yang didakwa atas peran mereka dalam memberikan gratifikasi.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Kategori :