
Sedangkan terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya pada Jumat 14 Februari 2025, terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan.
Hal ini untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lapasa kelas II B Muara Enim. (*)
Kategori :