Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Sidang tuntutan bos tambang batubara ilegal--
KORANHARIANMUBA.COM – Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, resmi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Sabtu 22 Maret 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H., didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal.
"Terdakwa Bobi Candra kami tuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti dari perkara ini akan digunakan dalam persidangan atas nama terdakwa lainnya, Dewa Thomas.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Qurniawan, S.H., dengan anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri, S.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan. Sidang dengan agenda pembelaan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Maret 2025.
Selama persidangan, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik tambang batu bara ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Jika terbukti bersalah hingga vonis final, Bobi Candra bisa menjadi contoh tegas bagi para pelaku tambang ilegal lainnya.
Kini, semua mata tertuju pada sidang pembelaan pekan depan. Akankah hukuman Bobi Candra tetap sesuai tuntutan, atau ada keringanan dari hakim?