PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jam operasional truk dan kendaraan pengangkut barang akan dibatasi menjelang akhir tahun 2023 hingga 2 Januari 2024.
Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel), siapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.
Sementara, arus balik pembatasan dilakukan 1 Januari 2024 Pukul 00.00 WIB-2 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Detik-Detik Pergantian Tahun, Kota Palembang Terendam Banjir Setelah Diguyur Hujan Deras
BACA JUGA:Dikawal Ketat! Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di KPU Ogan Komering Ilir
Sedangkan saat libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan pada 29-30 Desember pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Kemudian, jadwal arus balik, pembatasan dilakukam pada 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.
Hal ini guna mengantisipasi kemacetan saat tahun baru 2024, truk dan kendaraan pengangkut barang tidak diizinkan memasuki jalan lintas di Sumsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa menuturkan, tidak ada alasan bagi kendaraan pengangkut galian C, batubara dan tambang lainnya untuk melintas saat tahun baru.
BACA JUGA:Jelang IBL 2024, Tim Asuhan Pablo Menang dengan Skor 112-95
BACA JUGA:Selamat! Chelsea Menang dari Tim Zoan Degradasi, Setelah Membuat 3 Gol
"Pembatasan ini guna kenyamanan pengendara lain saat momen tahun baru," kata Arinarsa.
Dijelaskan Ari, pemberlakuan pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Kendati begitu, Ari menjelaskan untuk kendaraan pengangkut sembako, gas, dan BBM masih tetap boleh melintas.