"Tentu ada pengecualian. Kita hanya batasi angkutan galian golongan C, angkutan tambang itu dibatasi," timpal Ari.
BACA JUGA:Unik! Anak-Anak di Sanga Desa Berburu Boneka di Mesin Capit
BACA JUGA:Disbunnak OKI Dapat Bantuan Sarpras dari Pemprov Sumsel, Langsung Disebar ke Puskeswan
Lebih dari itu, Arinarsa menegaskan akan memberi sanksi untuk kendaraan atau pelaku usaha yang melanggar penertiban tersebut.
"Ya, pastinya diberi peringatan terlebih dulu. Jika tetap abai maka kita tendak tegas dengan penghadangan," ujar Arinarsa.
Sementara, diketahui pemberlakuan tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni sesuai dengan SK Nomor 551/4399/DISHUB/2023 itu dikeluarkan pada 22 Desember 2023.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu. (*)