NGERI! Inilah Motif Misteri Hilangnya Nyawa Sekeluarga di Desa Lumpatan

Senin 01 Jan 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan sadis yang menghilangkan nyawa satu keluarga terjadi di Dusun Bagan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu

Tersangka Eeng Praza (38), pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu  keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024.

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan PJ Bupati Apriyadi Songsong Tahun Baru 2024 Bersama Ribuan Warga

BACA JUGA:Makin Bahagia, BCL dan Tiko Aryawardhana Jalani Umrah di Malam Tahun Baru

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp) antara pelaku dan korban.

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Kombes Tulus yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sumsel ini mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.

Tersangka Eeng Praza, pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis. 

BACA JUGA:Kemenangan Cahaya atas Kegelapan, Ribuan Warga Padati Jembatan Ampera Sambut Tahun Baru 2024!

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Serunya Air Terjun di Tengah Kota Sekayu, Disini Tempatnya

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

“Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna. Tapi saya katakan kepada penyidik apa yang bisa digali, ya digali. Yang bisa membuat peristiwa ini berencana atau tidak,” beber Tulus yang baru menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP ini. 

Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.

Kategori :