Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.
BACA JUGA:Disbunnak OKI Dapat Bantuan Sarpras dari Pemprov Sumsel, Langsung Disebar ke Puskeswan
BACA JUGA:Ngeri! Akses Jalan Ini Hanya Bisa Dilalui Satu Jalur Saja, Warga Berharap Ada Perhatian
Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone.
Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok mulut.
Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.
Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.
BACA JUGA:Dikawal Ketat! Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di KPU Ogan Komering Ilir
Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.
Dalam kamar itulah ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.
Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.
Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.
BACA JUGA:Detik-Detik Pergantian Tahun, Kota Palembang Terendam Banjir Setelah Diguyur Hujan Deras
Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.
Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak langsung dipukul hingga tak bergerak lagi.
Sebelum kabur melarikan, tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan tiga handphone.