LAIS - Warga Desa Purwosari Kecamatan Lais kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Adapun, pelaku bernama Rama Wijaya alias Aji Bin Dani menemui pelapor atas Dedi Bin Romli (24) warga Desa Purwosari sekira pukul 07.30 WIB pada saat sedang menyadap karet di kebun pada hari Minggu 24 Desember 2023.
Pelaku diduga meminjam sepeda motor korban bernopol BG 6537 NN merk Loncin atau Terra untuk pulang ke rumah.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Rumah Dinas Kades Epil Tidak Pernah Direhab, Atap Banyak Bocor
BACA JUGA:Musim Hujan, Harga Karet di Pengepul Masih Belum Stabil
Namun sayang, usai meminjam sepeda motor, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta sehingga dilaporkan ke Polsek Lais.
Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna, mengaku setelah diterima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi maka ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kemudian, memerintahkan kanit reskrim melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Dan pelaku mengakui telah gelapkan sepeda motor korban,"jelasnya
Hendra menjelaskan bahwa sepeda motor telah dijual pelaku.
"Untuk barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK,"urainya
Atas perbuatan pelaku, kapolsek, mengungkapkan akan dijerat pasal 372 dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan.
"kita akan terapkan pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara,"ungkapnya. (*)