Modus Pinjam Motor untuk Ngambil Uang, Ternyata Dijual

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Bayung Lincir Polres Muba menangkap Seorang Pria bernama Doni (28) Warga Dusun IV Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman yang menggelapkan sepeda motor milik Bos nya tempat ia bekerja. Awalnya pelaku Doni berpura - pura minjam sepeda motor dinas kelontongan korban.
"Modusnya pinjam motor korban mau ke Bayung Lincir ngambil Uang Pelaku dan selanjutnya dijual didaerah Desa Kaliberau,” ujar Kapolsek Bayung Lincir IPTU M. Wahyudi, S.h, M.H, kemarin Rabu 05 Februari 2025.
Wahyudi mengatakan, kejadiannya di Bukit Pandan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Pada Hari Kamis (30/01/25) Pagi Sekira pukul 10.00 WIB.
Saat pelaku mendatangi korban Abdul Fuad untuk meminjam sepeda motor.
BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Incharht
BACA JUGA:10 Benda Dalam Kehidupan Sehari-hari dengan Ukuran Mikroskopis
Menurut pengakuan pelaku dihadapan polisi, motor tersebut akan digunakan beralasan untuk ambil uang di Bayung Lincir.
"Karena percaya dan pelaku adalah pekerjanya. korban pun langsung meminjam nya dan akhirnya dijual pelaku,” kata Wahyudi.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku dia menjualnya sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah menunggu pelaku yang tak kunjung kembali, akhirnya korban Abdul melapor ke Polsek Bayung Lincir.
Tidak lama berselang setelah korban melapor, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayat pada Senin (03/02/25).
"Pelaku sudah mengakui, bahwa motor bos nya uda dijual nya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban sendiri saat diwawancarai mengalami kerugian mengalami Kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Atas Kejadian ini pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. (*)