HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pelipatan Surat Suara ini ditengah masa bhakti Komisioner KPU Musi Banyuasin akan habis atau memasuki Demisioner.
Menurut aturan, Penyelanggara Pemilu 2024 yakni Komsioner KPU Musi Banyuasin akan habis pada tanggal 07 Januari 2024.
Proses pelipatan dilakukan di gudang logistik KPU Kabupaten Musi Banyuasin di Jalan Muara Teladan-Sekayu, kemarin Jumat 05 Januari 2024.
BACA JUGA:Bang Ipul Ditangkap, Begini Reaksi dari Irma Darmawangsa
BACA JUGA:Bareng Ustadz dan Kiyai PJ Bupati Apriyadi Sholawatan, Dalam Rangka Apa?
Sebanyak 50 petugas dan pegawai KPU Musi Banyuasin dilibatkan sebagai petugas pelipatan surat suara. Mereka ditargetkan melipat 2.000 surat suara dalam satu hari.
"Satu orang harus dapat empat dus dengan isi satu kardusnya sebanyak 500. Jadi satu orang empat dus bisa dapat 2000 lipatan," ujar Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Dedi Irawan, kemarin Jumat
Surat suara yang dilipat merupakan surat suara Pilpres 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Musi Banyuasin. Jumlah surat suara yang dilipat sebanyak 60 ribu lembar.
Pelipatan surat suara dilakukan secara manual oleh petugas.
BACA JUGA:Gajah Liar Masuk ke Perkampungan Warga di Desa Simpang Tiga Sakti OKI, Segini Jumlahnya
Mereka terlebih dahulu melakukan penyortiran surat suara berdasarkan nomor urut partai politik dan calon presiden.
Setelah itu, surat suara dilipat menjadi dua bagian.
Proses pelipatan surat suara dilakukan dengan hati-hati agar tidak rusak.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa surat suara dapat digunakan dengan baik pada saat pemungutan suara.