JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Bogor telah memutus cerai Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Okie Agustina, Danna Harly.
"Jadi, hari ini telah diputus sidangnya Mbak Okie dan Mas Gunawan secara e-court," ujar Danna Harly di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1).
Selain itu, hak asuh anak diberikan kepada Okie Agustina.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kapolda Sumsel Tentang Netralitas Saat Pemilu 2024
BACA JUGA:Situasi Terkini Harga TBS Sawit Sumsel, Petani Belum Berharap Naik
Adapun dari pernikahannya dengan Gunawan Dwi Cahyo, mereka dikaruniai seorang buah hati bernama Miro.
Meski begitu, Gunawan tetap diperbolehkan untuk menemui sang buah hati.
"Tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," ucap Danna Harly.
Di samping itu, Gunawan Dwi Cahyo juga harus memberikan nafkah anak sebesar Rp 5 juta per bulan hingga sang buah hati dewasa dan mandiri.
BACA JUGA:Muncul Bau Tidak Sedap Disekitar Pasar Perjuangan Sekayu, Ternyata Ini Penyabnya
Sementara itu, kuasa hukum Okie Agustina lainnya, Ardian Dharma lantas menegaskan kliennya juga tak membatasi Gunawan untuk bertemu sang buah hati.
Sebab yang terpenting, tak menganggu kegiatan sekolah si kecil.
"Untuk batasan sendiri tidak ada karena memang begini lho itu anaknya dari Om Gunawan. Jadi, enggak ada membatasi selama enggak ganggu sekolah tidak ganggu kalau ada acara-acara pendidikan," tutur Ardian Dharma.
Sebelumnya, Gunawan Dwi Cahyo digugat cerai Okie Agustina di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. (*)