Segini Jumlahnya Perkara Putus Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sekayu, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Cerai Gugat (foto ilustrasi)--

KORANHARIANMUBA.COM - Pengadilan Agama Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencatatkan angka yang cukup signifikan terkait perkara putus cerai gugat sepanjang tahun 2024. 

Jumlah perkara yang masuk sejak Januari 2024 hingga Desember 2024 dan di proses sejumlah 1056, yang terdiri dari 999 perkara gugatan dan 57 perkara volunteer. 

Nah untuk perkara perceraian sendiri sejumlah 979 perkara, ini terdiri dari 784 cerai gugat, kemudian 195 cerai talak 20 perkara lainnya terdiri dari gugatan Waris, Harta Bersama, wasiat, dan ekonomi Syari'ah. 

Angka ini mencerminkan tren meningkatnya perceraian di kalangan pasangan suami istri, dan salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah masalah ekonomi.

BACA JUGA:Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

BACA JUGA:Pelaku Menghilangkan Nyawa di Muara Kelingi Ditangkap

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, Sag, MHi, Selasa 07 Januari 2025, mengatakan, angka perceraian akibat faktor ekonomi tak bisa dipandang sebelah mata. 

Banyak pasangan yang mengajukan cerai karena kesulitan finansial yang menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga. 

“Faktor ekonomi menjadi pemicu terbesar dari perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sekayu. Banyak pasangan yang tertekan oleh beban hidup, terutama akibat ketidakstabilan pendapatan yang berdampak pada hubungan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, penyebab perceraian yang paling dominan di kabupaten Muba adalaha karena perselisihan dan pertengkaran, dimana pertengkaran tersebut dipicu berbagai masalah, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami kecanduan narkoba, judi online, bahkan ada ada juga KDRT

“Selain karena pertengkaran ada juga penyebab perceraian di PA Sekayu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangan, atau karena adanya orang ketiga (perselingkuhan). Ada juga karena salah satu pihak (Suami) dihukum penjara,” tukasnya 

Namun meski demikian, Pengadilan Agama Sekayu sangat mengutamakan mediasi dalam setiap perkara perceraian. 

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, banyak masalah rumah tangga yang bisa diselesaikan tanpa perlu berakhir dengan perceraian," ujarnya 

BACA JUGA:Gebyar IMMETA Sumsel Tahun 2025, Dorong Kreativitas dan Peran Serta Pemuda

Tag
Share