Cerai Gugat Mendominasi, Pengadilan Agama Kayuagung Putuskan 1.554 Perkara
Pengadilan Agama Kayuagung Terima 1.554 Perkara dalam Setahun (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Dalam satu tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kayuagung Kelas 1B telah memutuskan sebanyak 1.554 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mendominasi dengan 1.127 kasus.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1B, Muhammad Ismail, menjelaskan bahwa sebagian besar gugatan cerai datang dari pihak istri yang menggugat suaminya.
Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Perselisihan yang berlarut-larut adalah faktor utama yang menyebabkan cerai gugat. Sementara itu, faktor lainnya turut berkontribusi," ujar Ismail, saat dihubungi pada 29 Desember 2024.
BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Jasad Gantung Diri Tinggal Tulang
BACA JUGA:Warga Resah Aksi Tawuran, Kapolres Prabumulih: Masuk Target Patroli
Sebelum melanjutkan sidang cerai gugat, pihak pengadilan selalu berupaya untuk melakukan mediasi beberapa kali.
Namun, kebanyakan pasangan memilih untuk berpisah, yang akhirnya mengarah pada putusan perceraian.
Ismail juga mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara kekeluargaan sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Hal ini diharapkan dapat membantu menemukan solusi terbaik tanpa harus mengakhiri pernikahan. "Dengan demikian, perceraian bisa dihindari," tambahnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, ada faktor lain yang turut memengaruhi meningkatnya angka perceraian.
Selain menerima perkara cerai dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pengadilan Agama Kayuagung juga menangani perkara dari Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, menjelang akhir Desember 2024, tidak ada lagi persidangan atau pendaftaran perkara di PA Kayuagung. "Persidangan dan pendaftaran perkara akan dibuka kembali pada awal Januari 2025," jelas Ismail.
Selain perkara cerai gugat, jenis perkara lainnya yang tercatat di PA Kayuagung selama tahun ini meliputi cerai talak sebanyak 290 perkara, asal usul anak 28 perkara, dispensasi kawin 30 perkara, harta bersama 5 perkara, kewarisan 9 perkara, penetapan ahli waris 6 perkara, dan itsbat nikah 47 perkara.