PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Wakil Ketua IV bidang perencanaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Agung Rahmadi, beberkan fakta menarik dalam sidang korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 9 Januari 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Agung Rahmadi yang turut dihadirkan sebagai saksi, mengaku turut cicip alias menerima sejumlah uang dari perjalanan dinas dalam kegiatan KONI Sumsel.
Hebatnya, menurut pengakuan saksi Agung Rahmadi beberapa kegiatan perjalanan dinas tersebut ternyata fiktif.
"Saya akui tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas, namun saya menerima uangnya," ucap Agung Rahmadi di persidangan.
BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Pemkab Muba, Minta Mencabut Izin Usaha Perkebunan PT WPG
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara, Diawasi Ketat Personel Polres Banyuasin
Pengakuan tersebut dilontarkan saksi Agung, saat penuntut umum bertanya terkait beberapa biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk kegiatan KONI bersifat seremonial.
Diketahui di persidangan, besaran biaya dari beberapa perjalanan dinas yang dilakukan Agung Rahmadi untuk satu kali perjalanan dinas nilainya antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Menurut Agung Rahmadi, setiap perjalanan dinas yang dilakukan berikut biayanya telah mendapatkan persetujuan dari ketua umum KONI Sumsel saat itu, yakni tersangka Hendri Zainuddin.
Terkait uang perjalanan dinas itu, masih kata Agung Rahmadi jumlahnya lebih kurang Rp20 juta. "Itu sudah saya kembalikan seluruhnya," terang saksi Agung.
BACA JUGA:Pleno Perdana, Komisioner Tunjuk M Sigid Nugroho Jadi Ketua KPUD Muba Periode 2024-2029
Sementara itu, mengenai proses pemberian dana hibah KONI Sumsel, Agung menerangkan saat itu KONI Sumsel mendapat bantuan hibah anggaran induk disetujui hanya Rp12,5 miliar dari pengajuan Rp93 miliar.
Karena dirasa tidak mencukupi untuk kegiatan Porprov dan PON Papua saat itu, lanjut Agung maka terjadilah adendum dan disetujui dana hibah tambahan Rp25 miliar.
"Sehingga total dana yang diterima saat itu menjadi Rp37,5 miliar," sebutnya.
Fakta lain sebelumnya juga terungkap di persidangan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel atas nama terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir adanya dana abadi sebesar Rp1 miliar.