BACA JUGA:Waduh Ada 2 Peserta Lulus PPPK 2023 Digugurkan oleh Pemkab, Ini Penyebabnya
Hal itu terungkap saat mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman turut dijadikan saksi di persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dibeberkan SO, dana abadi sebesar Rp1 miliar tersebut diperoleh dari sumbangan para pengusaha di Sumsel, yang mana mulanya untuk keperluan kegiatan PON 2004.
"Saat itu dana Rp1 miliar merupakan sumbangsih dari para pengusaha, untuk persiapan PON 2004 di Sumsel," ungkap SO.
Namun, lanjut SO waktu itu ternyata penyelenggaraan PON 2004 boleh menggunakan uang APBD, sehingga uang Rp1 miliar itu dijadikan dana abadi untuk operasional KONI Sumsel.
BACA JUGA:Kasihan Banget! Emak-Emak Seharian Mencari LPG Gas 3 Kg
Seiring perjalanan waktu, kata SO stafnya memberitahu bahwa ada cek senilai Rp1 miliar dan kemudian diserahkan kepada ketua KONI saat itu yakni tersangka Hendri Zainuddin.
Adapun tujuan menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut, masih kata SO bertujuan untuk berbagai operasional KONI Sumsel.
"Karena sifatnya berjangka, maka diharapkan bunga deposito dari dana abadi Rp1 miliar tersebut untuk digunakan operasional KONI Sumsel seperti bayar uang listrik, air dan lain-lain," ujarnya.
Terkait bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana abadi Rp1 miliar tersebut, SO menerangkan sudah merupakan kewenangan dari ketua KONI saat itu yakni tersangka HZ.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi pertanggungjawaban dana abadi itu seperti apa, hanya tujuan awal dari saya bunga dari dana abadi tersebut untuk operasional KONI Sumsel," tambahnya.
Mantan Gubernur Sumsel SO, menerangkan sebagai sebagai saksi pembuktian perkara kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel kurang lebih hanya 1 jam.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.