Perampokan Brutal Toko Atok, Enam Terdakwa Jalani Persidangan di PN Palembang
Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila (Foto Ist).--
KORANHARIANMUBA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang kasus perampokan toko Atok yang terjadi di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Enam terdakwa, yaitu Usman, Budiman, Marwani, Rian, Ali Topan, dan Muslimin, dihadirkan untuk saling bersaksi dalam kasus yang telah mengguncang masyarakat tersebut.
Kejadian perampokan ini berlangsung pada dini hari 26 Mei 2024, di mana keenam terdakwa melakukan aksi perampokan bersenjata dan penyekapan terhadap dua korban, Shelsy dan Sensa, pemilik toko Atok.
Para korban diikat dengan lakban pada mata, mulut, tangan, dan kaki sebelum para pelaku menguras isi toko.
BACA JUGA:Marc Klok Pasrah Dijatuhi Sanksi, Fokus Bantu Persib di Liga Champions Asia
BACA JUGA:DKI Jakarta Lolos ke Semifinal Kapolri Cup 2024 Usai Tumbangkan Juara Bertahan Polda Kalbar
Muslimin, salah satu terdakwa, dalam persidangan mengungkapkan bahwa ide perampokan berasal dari Ali Topan, yang kemudian mengajak lima pelaku lainnya untuk melancarkan aksi tersebut.
"Rian mengajak kami merampok toko Atok, dan kami pun merencanakannya bersama-sama," ungkap Muslimin di hadapan majelis hakim.
Dalam pengakuannya, Muslimin mengatakan ia bersama lima terdakwa lainnya bertugas menyekap korban, sementara yang lain mengambil barang-barang berharga dari toko.
Barang-barang yang diambil termasuk rokok, perhiasan, laptop, kamera, dan uang tunai dalam bentuk mata uang lokal dan asing.
"Kami juga menemukan uang dolar di dalam toko," tambahnya.
Selain melakukan perampokan, Muslimin juga mengakui perbuatan asusila terhadap salah satu korban dengan maksud menekan mereka agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharga lainnya. Namun, korban hanya memberikan isyarat dengan menggelengkan kepala karena mulut mereka dilakban.
Setelah berhasil mengumpulkan barang rampokan, keenam pelaku membagi hasilnya.
Total uang yang diperoleh sekitar Rp30 juta, yang dibagi rata antara mereka. "Saya mendapat bagian Rp5 juta," jelas Muslimin.