BACA JUGA:Surat Suara Sudah Diterima Semua, KPU Mulai Lalukan Pelipatan dan Penyortiran
Apapun kebutuhan real pegawai tentunya didasari kebutuhan di masing-masing unit kerja di Pemkab OKI.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan jumlah pegawai yang pensiun, rotasi, dan mutasi dalam menentukan kebutuhan real pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI.
Penentuan kebutuhan real pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI dilakukan secara menyeluruh dan realistis.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2024 dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Pemkab OKI, dan juga dapat menghasilkan ASN dan PPPK yang berkualitas dan berkompeten.
BACA JUGA:PNS dan Anggota Polri Polda Sumsel Mempererat Silaturahmi, Ini yang Dilakukan
Pendataan ulang tersebut, kata Ari Cahyadi, bertujuan untuk memaksimalkan berapa tenaga kerja non ASN yang memenuhi kualifikasi.
“Jadi kita harapkan mampu memaksimalkan kekosongan jabatan yang ada di instansi,” ucapnya.
Ditegaskannya, secara ideal semua jabatan harus terisi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan publik dapat terpenuhi.
Namun, dalam kenyataannya, tidak semua jabatan dapat terisi secara penuh.
BACA JUGA:Kantor Vertikal Kabupaten Ogan Ilir Segera Dilakukan Pembangunan, Ini Lokasinya
Masih kata dia, Secara nominal pegawai yang pensiun di tahun 2023 sebanyak 412 orang, sedangkan pegawai yang mutasi sebanyak 58 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI.
Jumlah pegawai yang pensiun tersebut tentu akan mempengaruhi kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI di tahun 2024.
Oleh karena itu, Pemkab OKI perlu melakukan update kebutuhan pegawai ASN dan PPPK secara menyeluruh dan realistis, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang pensiun tersebut.
BACA JUGA:Sebelum Tampil Piala Asia 2023, Timnas Vs Iran Laga Uji Coba