Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Pengembalian Rp1,4 Miliar

Kejari terima serahan uang kerugian negara--

KORANHARIANMUBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018. Seluruh tersangka telah resmi ditahan dan sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan.  

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parit Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga serta penasihat hukum tersangka.  

"Pekan lalu, kami menerima pengembalian sebesar Rp400 juta dari tersangka HI bersama tersangka lainnya, sehingga total yang sudah dikembalikan mencapai Rp1,4 miliar," ujar Parit pada Senin 17 Maret 2025.  

Namun, Parit menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. "Penyerahan ini menjadi faktor yang meringankan di persidangan, tetapi tidak menghilangkan hukuman pidana. Ini juga menjadi bukti bahwa tersangka mengakui perbuatannya," katanya.    

Sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni HI dan IH, yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018. HI saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI periode 2024-sekarang.  

Menurut Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan mereka. "Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, ditemukan adanya serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara," ujar Agung pada Kamis 6 Maret 2025. 

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,72 miliar berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten OKI. Dari jumlah tersebut, HI diduga menerima Rp402,5 juta, sementara IH menerima Rp328,5 juta.  

Selain HI dan IH, dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah M Fahrudin, Ketua Panwaslu OKI 2017-2018, dan Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018.  

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Pada Senin sore, setelah menjalani proses administrasi, HI dan IH dibawa ke Lapas Kayuagung dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.  

Kejari OKI menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan, meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Fokus utama dalam perkara ini adalah pemulihan keuangan negara sekaligus memastikan adanya efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan