Nah Loh, Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa

Senin 15 Jan 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidikan korupsi pajak Palembang mirip kasus Gayus Tambunan, kembali digulirkan oleh jaksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Giliran Direktur Utama (Dirut) PT Wira Putra Perkasa berinisial BP, turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin, 15 Januari 2024.

Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Pada hari ini penyidik memanggil dan memeriksa Dirut PT Wira Putra Perkasa berinisial BP sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak Palembang," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muba Hadiri Pelantikan PJ Bupati OKI

BACA JUGA:Waspada, Masih Banyak Hewan Ternak Muncul Mendadak di Jalan Raya

Diterangkan Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa BP untuk diambil keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tiga jam.

Yakni, kata Vanny diperiksa sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berjumlah 15 pertanyaan.

Adapun tujuan pemeriksaan BP sebagai saksi, lanjut Vanny untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, kata Vanny tujuan memeriksa saksi BP yaitu bertujuan melengkapi berkas untuk enam orang tersangka.

BACA JUGA:Seksi 3 Tol Betung - Jambi ini Ditargetkan Selesai Pada Juli 2024 Ini, Masuk Wilayah Musi Banyuasin

"Akan kita informasikan lebih lanjut nanti, apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.

Adapun tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta atas nama tersangka Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Tiga tersangka baru ini, merupakan serangkai perkara penyidikan terhadap tiga oknum ASN pajak yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Kategori :