Kejati Sumsel Bongkar Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

Kejati Sumsel ungkap Skandal Mega Korupsi Pengelolaan dan Ijin Pertambangan Batubara di Lahat (Foto Ist).--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puncak HBA ke-64 dan HUT IAD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ungkap skandal Mega Korupsi kasus pengelolaan dana ijin pertambangan batu bara di Lahat berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Hingga akhirnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin 22 Juli 2024, menetapkan dan langsung menahan enam orang tersangka sekaligus dalam perkara korupsi yang disinyalir dilakukan pada tahun 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi SH MH, dalam rilisnya menyampaikan enam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 dari pihak swasta serta 3 dari oknum ASN pada dinas pertambangan dan energi saat itu.

Dibeberkannya, tiga tersangka dari pihak swasta merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) selaku pihak pengelolaan lahan tambang batu bara.

BACA JUGA:Henky Putrawan Siap Kendalikan Inflasi dan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Nih yang Dilakukan Lapas Sekayu Lestarikan Budaya, Berikan Pembinaan Seni Tari

"Yaitu ES sebagai Dirut PT ABS, lalu G Direktur PT ABS dan B Komisaris PT ABS," kata Asintel.

Lalu, lanjut Asintel 3 tersangka lainnya berinisial M mantan Kadis Pertambangan dan Energi Lahat serta dua orang mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat berinisial SA dan LD.

Para tersangka, lanjut Asintel sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya naik menjadi tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup.

Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH, Asintel mengatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Uji Coba Sistem Contraflow Jalan Kolonel H Barlian-Sudirman Dinilai Gagal

BACA JUGA:Nah Loh, Kejari Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Dana Hibah Bawaslu OKI

"Lima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka yakni terkait pengelolaan tambang, dan ijin pertambangan batubara PT ABS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan