Kejati Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel
Kejati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menerima permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
SKK dengan nomor 180/3028/II/2024 tersebut diajukan ke Kejati Sumsel, dalam upaya pendampingan hukum adanya oknum yang diduga menguasai aset-aset milik Pemprov Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai Selasa 2 Juli 2024 menerangkan penerimaan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) diterima langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumsel pada Senin kemarin.
Dijelaskannya, upaya hukum terhadap SKK itu meliputi beberapa aset milik Pemprov Sumsel berupa beberapa tanah dan bangunan hingga kendaraan.
BACA JUGA:Waduh, Mahkamah Kehormatan Dewan Sebut Ada 2 Anggota Dewan Terindikiasi Bermain Game Hasilkan Uang
BACA JUGA:Nah Loh, Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi Bakal Dibidik Kejaksaan Muba, Apa Ya
Diuraikannya, tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih Nomor (SKK No: 3032/II/2024).
Lalu, tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Lingkar Istana Nomor (SKK No:3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024), kemudian tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gub H Bastari/Pangeran Ratu Nomor (SKK No :3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).
"Dan Kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 Nomor (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024)," urainya.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, kegiatan permohonan penandatanganan SKK dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan suatu bentuk sinergitas antar instansi dan lembaga.
BACA JUGA:Rahasia Menjaga Kesehatan Anak Agar Tumbuh Kembang Optimal
BACA JUGA:Tips Jitu Menjaga Si Kecil Sehat dan Bahagia
Integritas yang dimaksud, lanjut Vanny antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Diterangkannya, bentuk upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti SKK tersebut yaitu melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun) terlebih dahulu,