Jaka menegaskan, seperti tahun 2023 kemarin, ada 4 pasar yang ada di Kabupaten OKI, timbangan milik pedagangnya dilakukan tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan milik pedagang.
"Jadi, untuk tahun 2024 ini, kemungkinan juga ada 4 lokasi pasar, timbangan milik pedagang nya dilakukan tera dan tera ulang," kata dia.
Dia menjelaskan, adapun tujuan dari dilaksanakannya tera dan tera ulang alat ukur takar timbangan milik pedagang ini adalah untuk menjamin kepastian hasil pengukuran terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Diterangkan Jaka, teea sendiri adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan.
Jadi dengan begitu, dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Sehingga penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.
Lanjutnya, tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang yaitu menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan.
“Jadi setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang no.2 tahun 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang,’’ tambahnya
Masih disampaikan Jaka, dengan adanya partisipasi pedagang dalam menera ulang alat timbang direspon baik. Yakni saat dilakukan tahun 2023 kemarin, melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangannya cukup banyak.
Hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.
Termasuk adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. (*)