Soal Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Sumsel Tersangkan Secara Gamblang

Kamis 01 Feb 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.

"Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum (dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain," tegas Anwar.

Anwar memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumatera Selatanpun telah memberikan asistensi ke Galkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.

"Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa," kata Anwar.

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.

“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,”ujarnya.

Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya

"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutup Kurniawan. (*) 

Kategori :