HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Bersama dengan tim gabungan, Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, dan TNI serta Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, Sat Pol PP, kemarin Kamis 02 Fabruari 2024, melakukan pembongkaran secara pribadi tempat penyulingan minyak Illegal di Kecamatan Keluang.
Tempat penyulingan dan masakan minyak yang dilakukan pembongkaran tersebut milik Imron seorang warga Kecamatan Keluang.
Pembongkaran terhadap tempat penyulingan minyak tersebut, sudah menjadi kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Sik agar tidak ada lagi kegiatan ilegal refinery, dikarenakan dampaknya selain membahayakan keselamatan, melanggar undang-undang, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menyikapi hal ini sebelum upaya penegakan hukum Kapolsek melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan kepada masyarakat pemilik tempat penyulingan ilegal untuk menghentikan kegiatannya.
BACA JUGA:Drama! Kisah Cinta Berakhir Pilu, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada Apa?
BACA JUGA:Ini Resep Kue Tradisional yang Bisa Anda Coba di Rumah
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi, kemarin Jumat 02 Januari 2024 membenarkan adanya warga Keluang yang bersedia membongkar tempat masakan minyak atau penyulingan minyak ilegal miliknya.
“Kami berterimakasih kepada warga yang telah mau merespon himbauan yang telah kami sampaikan, yang dengan kesadarannya sendiri mau membongkar tempat masakan minyak miliknya tanpa paksaan, harapan kami hal ini dapat diikuti oleh warga lain yang masih melakukan kegiatan ilegal refinery, karena kegiatan tersebut selain melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa manusia, merusak lingkungan dan merugikan negara,” jelasnya
Hendra menambahkan selama dua Minggu ia menjabat Kapolsek Keluang sudah 2 tempat masakan minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri, sisanya memang masih banyak.
“Namun demikian kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif, dari hati ke hati dan berharap muncul kesadaran dari masyarakat itu sendiri, apapun namanya masyarakat ini adalah masyarakat kita sendiri, yang dalam proses kegiatannya kami selalu melibatkan unsur terkait seperti pemerintahan desa maupun kecamatan dan juga TNI dalam hal ini Babinsa,” terangnya (*)