KORANHARIANMUBA.COM,- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau *Restorative Justice* (RJ).
Perdamaian dilakukan antara tersangka Q dan korban R yang merupakan pasangan suami istri. Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari OKI untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Jadi Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus KDRT antara tersangka Q dan korban R. Proses ini mengedepankan penyelesaian hukum yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Agung, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA:Tim Landak Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pelaku Pencurian Pipa, Satu Masih Buron
Dijelaskan Agung, tersangka Q sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, setelah dilakukan upaya mediasi dan adanya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan RJ.
Pelaksanaan perdamaian berlangsung di Kantor Kejari OKI dan dipimpin langsung oleh Kajari H. Sumantri SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Bumi Agung, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta saksi masyarakat.
“Seluruh rangkaian perdamaian berjalan dengan damai dan penuh haru. Ini menunjukkan bahwa RJ bukan hanya sekadar prosedur, tetapi sarana memulihkan hubungan antarindividu dan menjaga keharmonisan keluarga,” tambah Agung.
Ia menegaskan, penerapan RJ ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan yang bersifat substantif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Dana Pokir DPRD Banyuasin 2026 Dipastikan Turun, Hanya Capai Rp 500 Juta per Anggota
Dengan tercapainya perdamaian ini, tersangka Q dapat kembali berkumpul dengan keluarganya, sementara hubungan rumah tangga keduanya diharapkan dapat pulih dan harmonis kembali.
“Melalui penerapan RJ, Kejaksaan menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan cara yang manusiawi. Kami akan terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Agung.