KORANHARIANMUBA.COM- Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang kembali menjadi sorotan pada Senin 1 Desember 2025.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018, Alex Noerdin, hadir mengikuti agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Alex tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.15 WIB, diantar petugas Kejaksaan. Kondisinya masih dalam masa pemulihan pascaoperasi batu empedu di Jakarta sehingga harus menggunakan kursi roda. Kehadirannya disambut puluhan simpatisan yang telah menunggu di depan gedung pengadilan.
“Semangat Pak Alex, kami mendukungmu!” teriak salah seorang simpatisan saat Alex turun dari mobil tahanan. Mantan orang nomor satu di Sumsel itu tetap tampak tenang dan beberapa kali melambaikan tangan sebelum memasuki ruang sidang.
BACA JUGA: 15 Personel SAR Palembang Dikerahkan Bantu Operasi Pasca Banjir Sumbar
Kehadiran Alex sekaligus menjawab pertanyaan publik setelah sebelumnya tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemulihan kesehatan.
Selain Alex, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga hadir di pengadilan, yakni Edi Hermanto, Harnojoyo, dan Raimar Yousnaldi. Mereka memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Agenda sidang kali ini meliputi pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Alex Noerdin serta Edi Hermanto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Harnojoyo dan Raimar Yousnaldi, dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.
BACA JUGA: Program Unggulan Edukasi Anak PAUD, Bunda PAUD Muba Hadirkan Suasana Penuh Kehangatan dan Keceriaan
Kasus revitalisasi Pasar Cinde telah menyita perhatian publik sejak awal. Proyek yang dirancang untuk membangun pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan tersebut justru berujung polemik.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan indikasi kuat praktik korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
Kerugian tersebut diduga muncul akibat pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, serta pengalihan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan itu, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama-sama.
BACA JUGA:BSB Night Run 2025 Disambut Antusias, Gubernur Herman Deru Dorong Jadi Agenda Tahunan