KORANHARIANMUBA.COM,- Dua orang pelajar menjadi korban penganiayaan di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, saat kedua korban tengah nongkrong di depan warung milik Fitria Jaya.
Kedua korban yakni Rajes Punjabi (18) dan Ridho Wahyu Saputra (16) mengalami luka tusuk cukup serius. Ridho menderita tiga luka tusuk di lengan kiri bagian atas, sementara Rajes mengalami dua luka tusuk di bagian kepala dan punggung belakang.
Pelaku penganiayaan diketahui bernama Erlan alias Gelek (36), warga Desa Menang. Usai kejadian, pelaku berhasil diamankan anggota Opsnal Reskrim Polsek Pedamaran dipimpin Kapolsek Pedamaran Iptu M Indra Gunawan SH MSi dan Kanit Reskrim Iptu Husin Kusuma SH.
Kapolsek Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan SH MSi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaannya.
“Anggota langsung menuju lokasi. Saat tiba, pelaku terlihat duduk di depan rumah sambil minum tuak,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tubuh pelaku ditemukan sebilah potongan gunting berukuran 21 sentimeter yang digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti tersebut langsung diamankan.
Setelah dibawa ke Mapolsek Pedamaran, pelaku mengakui perbuatannya. Kapolsek menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa tersinggung karena sering diejek oleh korban dengan sebutan “bujang tuo”. “Karena tersinggung, pelaku kemudian menikam kedua korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025 Selesai, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Helm dan Bonceng Tiga
Kejadian berawal ketika kedua korban sedang duduk nongkrong di depan warung. Tanpa banyak bicara, pelaku datang dan langsung menyerang menggunakan gunting tajam tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pedamaran.