Cemburu Buta, Pria Beristri Ini Habisi Nyawa Anak Buahnya Sendiri

Sabtu 10 Feb 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Imran

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Febriansyah SH membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

"Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan Korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim.

"Dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto.

"Menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut," paparnya.

"Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (*) 

Kategori :