HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, akan menyebar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau jalannya Pemilu di seluruh titik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, tugas dari Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir ini adalah untuk memantau situasi di lokasi pantaunya.
"Kita akan sebar Kepala OPD ke seluruh titik, dengan tujuan untuk memantau pelaksanaan Pemilu pada hari pencoblosan," terangnya, Senin, 12 Februari 2024.
Disinggung mengenai penghitungan cepat, Muhsin menyebut, Pemkab Ogan Ilir meniadakan hal tersebut. Lantaran, penghitungan cepat ini dinilai bukan suatu urgensi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Samakan Misi Pengamanan TPS Pemilu 2024 dan Sispamkota TNI-Polri
BACA JUGA:Momen HPN, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Bupati Apriyadi Kepada Pengurus PWI Muba
"Jadi tugas para OPD ini adalah untuk meninjau situasi yang ada di wilayah titik pantaunya masing-masing," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhsin juga mengingatkan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir supaya menjunjung tinggi netralitas ASN.
Terlebih, bagi ASN yang tergabung di dalam penyelenggara Pemilu 2024 nanti, supaya dapat menjaga netralitas sebagai ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Muhsin menegaskan, ASN Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang. Karena, sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Ke PPS Serentak Didistribusikan oleh PPK Sungai Lilin
"Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat di Ogan Ilir, supaya menindaklanjuti sosialisasi ini kepada seluruh bawahannya," lanjutnya lagi.
Apabila ada ASN yang terbukti memberikan keberpihakannya kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai tingkatan, ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kita lihat dulu sejauh mana kesalahannya," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menggelar sosialisasi netralitas khusus untuk penyelenggara negara.