BACA JUGA:Berprilaku Baik, Satu Napi di Sumsel Menerima Remisi Khusus Imlek 2575
"Penyelenggara Pemilu 2024 itu bukan hanya ASN, tapi ada KPU, Bawaslu, dan lain-lain," terangnya.
Dari sosialisasi ini, Masjidah berharap, seluruh penyelenggara negara harus bisa memahami rambu-rambu atau warning saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"Apalagi saat ini sedang memasuki masa kampanye, jadi kami harapkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku di masa kampanye ini," imbaunya.
Apabila ditemukan penyelenggara negara yang menyalahi aturan, maka sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Ogan Ilir akan menindaknya.
Disinggung mengenai kesiapan KPU Kabupaten Ogan Ilir menjelang Pemilu 2024, menurut Masjidah, seluruh divisi telah menjalankan tugas secara maksimal.
"Saat ini seluruh divisi sedang fokus dengan bidang masing-masing. Dengan harapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir berjalan dengan kondusif," tegasnya.(*)