SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024 mendadak ditunda.
Hal itu menyusul adanya instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang penjadwalan ulang Rekapitulasi Suara di semua tingkat se - Indonesia.
Informasi dihimpun, penundaan pleno ini berkaitan dengan perbaikan dan penyesuaian pada aplikasi si-Rekap KPU yang banyak mengalami kendala.
Nah pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa menunggu jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Lanjutan.
BACA JUGA:Ini yang Kemenkumham Sumsel di Lubuklinggau, Dorong Penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Komisioner KPU Muba Haryanto Ardi SE saat dikonfirmasi wartawan, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, kemarin Minggu 18 Februari 2024 membenarkan perihal penundaan pleno atas instruksi KPU RI.
"Dari instruksi yang kami terima siang tadi maka semua kegiatan pleno di tingkat Kecamatan terpaksa ditunda, dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang," ungkapnya.
Menurut Yanto, penundaan dan penjadwalan ulang tersebut dikarenakan ada proses perbaikan pada aplikasi si-Rekap KPU.
"Setelah menerima instruksi tersebut kami langsung teruskan ke tingkat PPK. Proses pleno di beberapa Kecamatan yang hari ini mulai berjalan langsung dihentikan, salahsatunya di Kecamatan Sanga Desa yang dihentikan sekitar pukul 17.20 WIB," ujarnya. (*)